
Bandar Lampung, (13/11/2024). Hadri Abunawar, yang merupakan Ketua Dewan Pendidikan Kota Metro dan dosen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, akan melaksanakan ujian terbuka untuk promosi doktor dengan judul “Rekonstruksi Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Rakyat Miskin.” Ujian ini akan berlangsung di Gedung B Lantai 2 Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung.Hadri Abunawar dikenal sebagai seorang advokat yang aktif dalam berbagai kegiatan pendidikan dan hukum. Ia juga menjabat sebagai Ketua PERADI Kota Metro, menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas bantuan hukum yang tersedia bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu. Melalui penelitian dan disertasinya, ia berupaya untuk memberikan solusi terhadap tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan bantuan hukum di Indonesia.
Rekonstruksi penyelenggaraan bantuan hukum bagi rakyat miskin sangat penting mengingat kondisi sosial ekonomi saat ini di Indonesia. Banyak masyarakat yang masih mengalami kesulitan dalam mengakses layanan hukum akibat biaya yang tinggi dan kurangnya pengetahuan tentang hak-hak hukum mereka.
Beberapa poin penting mengenai urgensi ini adalah yang pertama Aksesibilitas, Banyak masyarakat miskin tidak mendapatkan bantuan hukum yang memadai, sehingga mereka terjebak dalam ketidakadilan.

Kedua, Pendidikan Hukum. Kurangnya pemahaman tentang hak-hak hukum membuat masyarakat sulit untuk memperjuangkan kepentingan mereka.
Ketiga, Keadilan Sosial. Rekonstruksi ini bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil, di mana semua lapisan masyarakat dapat mendapatkan perlindungan hukum tanpa terkendala oleh biaya.
Tantangan utama dalam rekonstruksi penyelenggaraan bantuan hukum kepada rakyat miskin meliputi beberapa aspek penting. Pertama, definisi dan klasifikasi “orang miskin” masih kurang jelas, sehingga sulit untuk menentukan siapa yang benar-benar membutuhkan bantuan hukum
Kedua, kelemahan substantif dalam regulasi bantuan hukum seperti definisi “jasa hukum” yang ambigu dan tidak jelas apa yang termasuk dalam “Cuma-cuma”
Ketiga, kekurangan infrastruktur dan dukungan finansial dari pemerintah daerah yang membatasi kemampuan organisasi bantuan hukum untuk memberikan layanan yang efektif
Keempat, budaya hukum yang kurang maju di kalangan masyarakat miskin, sehingga sulit bagi mereka untuk memahami hak-hak legal mereka sendiri
Akhirnya, masih adanya keterbatasan anggaran yang dialokasikan kepada program bantuan hukum, sehingga organisasi bantuan harus bergantung pada dukungan tambahan dari pemerintah daerah.
Berdasarkan surat undangan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung ujian terbuka dilaksanakan dari pukul 08.30 sampai dengan 11.10 waktu setempat. Adapun susunan acara ujian terbuka tersebut yakni registrasi, pelaksanaan ujian, rapat tertutup tim penguji, penyempaian hasil ujian promosi Doktor dan diakhiri dengan penutup.